Populer

Keberkahan Waktu Setelah Subuh

Per Sabtu ini udah masuk minggu ke dua Lu'lu mulai KBM online. Mumpung nih lagi KBM online terbesit lah jiwa fakir ilmu ini pingin ikutan dengerin materi yang dikirim asatidz/ah. Karena ikutan nyimaknya nggak dari awal KBM jadi tadi pagi masih kejar materi minggu lalu. Khas pembelajaran pertama biasanya nggak langsung ke materi tapi biasanya diawali muqoddimah, karena aku termasuk orang yang seneng sama muqoddimah jadi enjoy aja dengerin materi awal. Makin seneng sama yang namanya muqoddimah itu setelah pertama kali denger kajian kitab yang disampaikan  Ustadz Aris Munandar, maasyaaAllah, banyak faedah dari penulis maupun dari penjelasan Ustadz. Kalo ada kajian yang langsung ke materi malah jadi "yah kok muqoddimah nya nggak di bahas :3".

Eh eh lanjut ke awal, iya jadi tadi pagi aku pinjem HP Lu'lu lagi sebelum KBM hari ini mulai. Singkatnya
"Lu' pinjem HP mau dengerin lagi"
"Nanti beliin es krim ya, di Un*gul"
Jadi dari kemaren Lu'lu itu lagi pingin banget es krim. Walaupun sebenernya rada males keluar tapi ya gimana, jadi aku iyain aja, minimarketnya mayan deket inih.

Jadi materi yang belum aku simak itu musthalah hadits, fiqih sama akhlaq. Setelah nyimak musthalah hadits lanjut ke fiqih. Pelajaran fiqih nya Lu'lu semester ini itu fiqih muamalah. 

Menarik nih, secara belum pernah bener-bener belajar merujuk ke suatu buku. Biasanya masalah muamalah (jual beli)  carinya (yufiding- cari di yufid.com hehehe) perkasus yang dihadapi. Kaya kemarin baru-baru ini cari tentang jual beli emas dengan uang, yang ternyata (baru tau) itu harus tangan dengan tangan atau harus akadnya secara langsung. Uang dikasih ke penjual terus pembelinya langsung dapet emasnya. Singkatnya gitu. 

lanjut.. Setelah diawali muqoddimah, materi fiqih ini ternyata pertemuan pertama langsung beranjak ke materi. Untuk mengawali fiqih muamalah beliau (Ustadz yang ngajar)  mengenalkan dulu kaidah-kaidah penting dalam hukum muamalah. 

1. Kaidah pertama bahwa rizki itu sudah ditakdirkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala sebagaimana talah ditetapkannya kebahagiaan dan kesengsaraan. Selama makhuluk-Nya masih hidup Allah akan menjamin rizkinya. 

2. Kaidah kedua bahwa hukum asal transaksi muamalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya maka tidak boleh. Berbeda dengan kaidah dalam peribadatan yang hukum asalnya haram kecuali setelah ada dalil yang memerintahkan. 

3. Kaidah ketiga mengenai pembagian transaksi akad muamalah. Penjelasan ini belum selesai keseluruhan.  Namun sudah diberikan bahwa akan dibagi menjadi tiga tinjauan (ditinjau dari tujuan, karakteristik dan hukumnya). 

Pembagian transaksi muamalah ditinjau dari tujuannya itu ada tiga :التبرعي، التوثيقي  التجاري .  Transaksi untuk mencari keuntungan  ( التجارب ) misalnya mudhorobah dan sewa.  Transaksi tidak untuk mencari keuntungan atau transaksi non profit (التبرعي) misalnya utang piutang,  pinjam, dan wadiah. Transaksi non profit dengan jaminan (التوثيقي) misalnya gadai. 

Beliau baru memgahas tiga kaidah tersebut secara ringkas, belum juga membahas secara terperinci satu per satu dari jenis transaksi. Tapi ada satu faedah yang sangat ngena pagi ini yakni masalah transaksi non profit yakni pinjam-meminjam. Beliau menjelaskan kalo kita meminjamkan sesuatu itu tidak boleh kita mengambil keuntungan darinya, keuntungan tsb adalah riba. Kalo memeng ingin mendapatkan keuntungan dari meminjamkan maka ganti akadnya menjadi transaksi sewa. Relate able sama kejadian sebelum aku nyimak pelajaran ini. 

Aku pinjem HP Lu'lu tapi Lu'lu ada mensyaratkan tertentu (beliin es krim) itu sama aja dia mengambil keuntungan dari minjemin aku HP, ya ngga? Riba bukan?   Abis dengerin materi itu aku langsung ketawa sambil nyamperin Lu'lu. Diskusi kecil sama Lu'lu, yeaaaa akhirnya nggak jadi keluar. Hahahaha tapi kalo mau nyenengin hati saudaranya (jadi beliin es krim tp bukan karena akibat aku pinjem hp) juga gapapa berpahala hahaha.

Tapi eh eh jangan telan mentah mentah ehehehe, apa bener yang tadi itu tu riba? Apa dengan pinjem HP Lu'lu terus HP itu jadi hak milikku? No, HP itu tetep jadi hak milik Lu'lu. Kasus ini mirip kaya kasus pinjem motor terus motor balik minta isi bensin full, iya nggak? Kalo kaya gitu hukumnya gimana?  Simak bareng-bareng di https://rumaysho.com/22068-pinjam-motor-kembali-full-tank.html .

Betapa yaaaa pentingnya ilmu :). Masalah riba sebenernya udah ngga asing ya,  tapi ternyata kalo nggak hati-hati bisa aja terjerumus di hal-hal yang terlihat sepele. Riba bukan hanya pinjam-meminjam uang. Setelah diresapi hal pinjam meminjam HP barang sebentar aja juga bisa jadi celah :3
Terus terusss maasyaaAllah syari'at islam itu banyak hikmahnya yaa.  Coba aja kalo hari ini tidur abis subuh... Rizki (ilmu yang bermanfaat) bakal kehalang sampai ke kita. Nggak dapet ilmu deh :"


Semoga Allah selalu memberikan kita taufiq agar dimudahkan dalam menuntut ilmu dan mengamalkannya, semoga bisa juga menyebarkannya. 
Bahwa semua kebaikan datangnya dari Allah ta'ala dan semua kesalahan datangnya dari diri ini yang lemah. Jadi jangan sungkan untuk mengingatkan. 
Read More >>

Hijrah di Setiap Waktu



Imam Ibnul Qoyyim membagi makna hijrah menjadi dua. Pertama, hijrahnya hati kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua, hijrahnya badan dari negeri kafir menuju negeri islam.

Maksud dari makna hijrah yang pertama adalah meninggalkan segala sesuatu yang Allah benci dan menuju apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.

Seperti disebutkan dalam firman-Nya di surat Adz-Zariyaat ayat 50 yang artinya "maka segeralah (berlari) kembali kepada menaati Allah."

Yakni memindahkan kecenderungan hati dari selain Allah menuju kecenderungan kepada Allah, mentauhidkan Allah di setiap waktunya. 

Dan bagi setiap orang melakukan hijrah hukumnya adalah fardu 'ain di setiap waktunya.


#murojaah #ntms
Read More >>

Ar-raghabah dan Ar-rahbah



Dalam kajian Al-Usul Ats-Tsalatsah yang disampaikan oleh Ustadz Ibnu hafidzahullah dijelaskan bahwa salah dua ibadah yang diperintahkan oleh Allah ta'ala adalah الرّغبة dan  الرّهبة (Ar-raghabah dan Ar-rahbah) dalilnya dalam surat Al-Anbiya ayat 90. Ar-raghabah artinya berharap dan Ar-rahbah artinya cemas. Setiap melakukan ibadah maka berharap agar amalnya diterima juga cemas/khawatir apabila ibadahnya tidak diterima oleh Allah.

Selayaknya kita juga meneladani dan mencontoh Nabi Ibrahim dalam beribadah. Walapun beliau adalah seorang Nabi yang membangun ka'bah atas perintah Allah, tetapi Nabi Ibrahim tetap memohon kepada Allah agar Ibadahnya diterima. Nabi Ibrahim berdoa

ربّنا تقبّل منٍّا إنّك أنت السّميع العليم
"Ya Allah,  terimalah amalan kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. " (QS. Al-Baqarah ayat 127)

Begitu juga para salafus shalih ketika selesainya bulan ramadhan mereka saling mendoakan 
تقبل الله منا ومنكم

Lalu bagaimana dengan kita? 
Maka dalam dzikir pagi salah satu do'a nya adalah memohon agar amalnya diterima. 
ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً.


Semoga Allah menerima amal kita dan memberikan taufik kepada kita untuk istiqomah dalam beribadah. 
Read More >>

Gagal Login ke Blogger

Mengalami gagal login ke blogger ? 
Ketika mencoba login ke blogger tapi selalu kembali ke halaman depan ? 
Terjadinya kegagalan ini karena profil blogger yang digunakan masih menggunakan profile Google+. Desember 2018, Google telah mengumumkan keputusannya untuk menonaktifkan Google+ pribadi (versi akun konsumen) dan secara resmi akun Google+ dihapus pada April 2019.
Dengan penonaktifan Google+ menyebabkan  blogger  mengalami perubahan pada Google+ widgets, Google+ comments  dan  Google+ profile. Jadi untuk sekarang "+1 Button", "Google+ Followers" dan "Google+ Badge" sudah tidak tersedia. Google+ comments juga sudah dinonaktifkan, untuk komen digantikan ke komen dari blogger. Google+ profile dirubah menjadi profil Blogger.


Untuk pengguna blooger yang masih menggunakan Google+ sebagai profil akan mengalami masalah saat login ke dashboard.

Cara mengatasi gagal login blogger :
1. Buka link berikut ini
https://draft.blogger.com/switch-profile.g
2. Tuliskan nama profil yang ingin ditampilkan
3. Klik "Lanjutkan ke Blogger"
4. DONE!!!



Referensi : https://blogger.googleblog.com/2019/01/an-update-on-google-and-blogger.html & https://www.caramanual.com/2019/04/tidak-bisa-masuk-ke-akun-blogger.html
Read More >>

Murojaah Aishah #2

Sabtu, 1 September 2018. Aishah kemarin bahas tentang keluarga : pernikahan yang tercela, nasihat : Ikhlas, fiqih : Haid.
Sebelum Allah mengutus Nabi Muhammad, pada masa jahiliyyah terdapat beberapa pernikahan yang tercela. Apasaja kah itu? Baca penjelasan yg ada di gambar dulu yaa ^^ di bawah ini hanya sedikit poin yang saya catat kemarin dan belum ada di gambar.
  • Nikah Syighra, baik menyebutkan ataupun tidak menyebutkan maskawin nikah Syighra tidak berpengaruh apapun. Yang menyebabkan rusak karena adanya syarat mubadalah (pertukaran).
  • Nikah Muhallil, pernikahan semacam ini dilarang (haram) walaupun keduanya telah bersepakat sebelum akad. Wanita tersebit tidak halal dinikahi oleh suami yang pertama. Kecuali pernikahan yang didasari rasa suka.
  • Nikah Mut'ah. Mungkin ada yang mengatakannya nikah kontrak.
  • Nikah dengan niat talak.




Nabi menghapus semua pernikahan pada masa jahiliyyah kecuali satu, seperti pernikahan yang sekarang ini (Seorang laki-laki meminang wanita kepada walinya, membayar mahar, lalu menikahinya).
Terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum asal nikah, yakni
  • Pendapat pertama. Madzhab zhahiri, menikah adalah wajib dan orang yang tidak menikah adalah berdosa. Mereka mengatakan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari yang haram.
  • Pendapat kedua. Madzhab Syafi'i, menikah adalah mubah dan orang yang tidak menikah tidak berdosa. Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa menikah adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya seperti makan yakni mubah.
  • Pendapat ketiga. Pendapat jumhur ulama (madzhab Maliki, Hanafi, dan Hambali) menikah adalah mustahab (sunnah).
Adapun hukum nikah berdasarkan tinjauan individu
  • Wajib. Khawatir akan terjerumus zina.
  • Mubah. Tidak bersyahwat tapi memiliki harta.
  • Makruh. Tidak bersyahwat dan fakir. Namun untuk orang yang tidak berayahwat dan sudah lanjut usia tanpa membedakan punya harta atau tidak, dihukumi makruh. Karena tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istri.
  • Haram. Menikah semata-mata untuk memberikan maslahat. Seseorang yang sudah beristri, ingin menikah namun dikhawatirkan tidak berlaku adil.



Selanjutnya di sesi ke dua tentang Ikhlas. Sebelum menginjak ke bab ikhlas, perlu diketahui bahwa tujuan kita hidup di dunia adalah untuk ibadah. Ibadah cakupannya sangat luas, tidak hanya ibadah rutin (zakat, sholat, puasa, haji). Ibadah secara bahasa adalah Al-Khudhu’ (tunduk) dan Adz-Dzillah (menghinakan diri).
Dalam beribadah yang pertama dituntut adalah Ikhlas. Ikhlas beribadah karena Allah SWT dan tidak boleh riya’ dalam beribadah. Ikhlas ini menjadi syarat diterimanya suatu ibadah. Dari keikhlasan akan mewujudkannya dalam ketaqwaan. Apabila kita ikhlas maka syaitan akan sulit menggoda kita. Memohon perlindungan dari sifat malas. Hendaknya menyibukan diri dengan kebaikan.

Fiqih wanita: panduan seputar haid. Haid secara bahasa artinya mengalir. Secara istilah adalah mengalirnya darah wanita di waktu-waktu yang khusus yang dikeluarkan oleh Rahim wanita setelah mencapai usia baligh. Hikmah dianugrahkannya haid kepada wanita adalah untuk sejenak mengistirahatkan diri. Haid merupakan kodrat seorang wanita. Allah menetapkan haid bagi anak-anak permpuan Nabi Adam.
Haid merupakan kotoran. Wanita saat haid dilarang sholat, tidak boleh digauli, waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk merenggangkan diri dan memperindah diri.
Tidak ada batas maksimal maupun minimal haid. Kedatangannya dapat diketahui dengan adanya aliran darah yang kehitaman dan pekat serta bau tidak sedap. Berbeda dengan darah yang keluar saat luka yang merah dan baunya segar. Sedangkan berhentinya haid bisa dideteksi dengan dua cara:
  • Jufuf (kering) . Dengan meletakan tisu kering di kemaluannya, apabila tisu kering maka berarti telah suci.
  • Al-Qohsotul Baidho . Keluarnya cairan putih yang keluar dari rahim. Berbeda dengan keputihan yang keluar dari saluran kencing.
Tanya Jawab :
  • Orang tua berkewajiban memberikan nama yang baik kepada anaknya. Tidak memberikan nama yang mengandung tazkiyah (pensucian diri). Ustadz ada mention kitab tentang itu, tapi Syifa ke skip :(
  • Boleh tidak mengizinkan suami berpoligami, dengan memperhatikan kondisi suami seperti apa.
  • Menikah saat sudah mampu. Mampu disini lebih untuk laki-laki, yakni mampu secara ilmu dan finansial. Sedang untuk wanita, kalau sudah siap maka segerakan , siap untuk menghadapi keadaan kedepannya.
  • Ujian merupakan kabar gembira, jangan terburu-buru zu'udzon kepada Allah. Hadirkan dalam diri kita untuk terus semangat. Berdoa agar diberi kemudahan dengan sholat malam.

Read More >>