Populer

Murojaah Aishah #2

Sabtu, 1 September 2018. Aishah kemarin bahas tentang keluarga : pernikahan yang tercela, nasihat : Ikhlas, fiqih : Haid.
Sebelum Allah mengutus Nabi Muhammad, pada masa jahiliyyah terdapat beberapa pernikahan yang tercela. Apasaja kah itu? Baca penjelasan yg ada di gambar dulu yaa ^^ di bawah ini hanya sedikit poin yang saya catat kemarin dan belum ada di gambar.
  • Nikah Syighra, baik menyebutkan ataupun tidak menyebutkan maskawin nikah Syighra tidak berpengaruh apapun. Yang menyebabkan rusak karena adanya syarat mubadalah (pertukaran).
  • Nikah Muhallil, pernikahan semacam ini dilarang (haram) walaupun keduanya telah bersepakat sebelum akad. Wanita tersebit tidak halal dinikahi oleh suami yang pertama. Kecuali pernikahan yang didasari rasa suka.
  • Nikah Mut'ah. Mungkin ada yang mengatakannya nikah kontrak.
  • Nikah dengan niat talak.




Nabi menghapus semua pernikahan pada masa jahiliyyah kecuali satu, seperti pernikahan yang sekarang ini (Seorang laki-laki meminang wanita kepada walinya, membayar mahar, lalu menikahinya).
Terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum asal nikah, yakni
  • Pendapat pertama. Madzhab zhahiri, menikah adalah wajib dan orang yang tidak menikah adalah berdosa. Mereka mengatakan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari yang haram.
  • Pendapat kedua. Madzhab Syafi'i, menikah adalah mubah dan orang yang tidak menikah tidak berdosa. Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa menikah adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya seperti makan yakni mubah.
  • Pendapat ketiga. Pendapat jumhur ulama (madzhab Maliki, Hanafi, dan Hambali) menikah adalah mustahab (sunnah).
Adapun hukum nikah berdasarkan tinjauan individu
  • Wajib. Khawatir akan terjerumus zina.
  • Mubah. Tidak bersyahwat tapi memiliki harta.
  • Makruh. Tidak bersyahwat dan fakir. Namun untuk orang yang tidak berayahwat dan sudah lanjut usia tanpa membedakan punya harta atau tidak, dihukumi makruh. Karena tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istri.
  • Haram. Menikah semata-mata untuk memberikan maslahat. Seseorang yang sudah beristri, ingin menikah namun dikhawatirkan tidak berlaku adil.



Selanjutnya di sesi ke dua tentang Ikhlas. Sebelum menginjak ke bab ikhlas, perlu diketahui bahwa tujuan kita hidup di dunia adalah untuk ibadah. Ibadah cakupannya sangat luas, tidak hanya ibadah rutin (zakat, sholat, puasa, haji). Ibadah secara bahasa adalah Al-Khudhu’ (tunduk) dan Adz-Dzillah (menghinakan diri).
Dalam beribadah yang pertama dituntut adalah Ikhlas. Ikhlas beribadah karena Allah SWT dan tidak boleh riya’ dalam beribadah. Ikhlas ini menjadi syarat diterimanya suatu ibadah. Dari keikhlasan akan mewujudkannya dalam ketaqwaan. Apabila kita ikhlas maka syaitan akan sulit menggoda kita. Memohon perlindungan dari sifat malas. Hendaknya menyibukan diri dengan kebaikan.

Fiqih wanita: panduan seputar haid. Haid secara bahasa artinya mengalir. Secara istilah adalah mengalirnya darah wanita di waktu-waktu yang khusus yang dikeluarkan oleh Rahim wanita setelah mencapai usia baligh. Hikmah dianugrahkannya haid kepada wanita adalah untuk sejenak mengistirahatkan diri. Haid merupakan kodrat seorang wanita. Allah menetapkan haid bagi anak-anak permpuan Nabi Adam.
Haid merupakan kotoran. Wanita saat haid dilarang sholat, tidak boleh digauli, waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk merenggangkan diri dan memperindah diri.
Tidak ada batas maksimal maupun minimal haid. Kedatangannya dapat diketahui dengan adanya aliran darah yang kehitaman dan pekat serta bau tidak sedap. Berbeda dengan darah yang keluar saat luka yang merah dan baunya segar. Sedangkan berhentinya haid bisa dideteksi dengan dua cara:
  • Jufuf (kering) . Dengan meletakan tisu kering di kemaluannya, apabila tisu kering maka berarti telah suci.
  • Al-Qohsotul Baidho . Keluarnya cairan putih yang keluar dari rahim. Berbeda dengan keputihan yang keluar dari saluran kencing.
Tanya Jawab :
  • Orang tua berkewajiban memberikan nama yang baik kepada anaknya. Tidak memberikan nama yang mengandung tazkiyah (pensucian diri). Ustadz ada mention kitab tentang itu, tapi Syifa ke skip :(
  • Boleh tidak mengizinkan suami berpoligami, dengan memperhatikan kondisi suami seperti apa.
  • Menikah saat sudah mampu. Mampu disini lebih untuk laki-laki, yakni mampu secara ilmu dan finansial. Sedang untuk wanita, kalau sudah siap maka segerakan , siap untuk menghadapi keadaan kedepannya.
  • Ujian merupakan kabar gembira, jangan terburu-buru zu'udzon kepada Allah. Hadirkan dalam diri kita untuk terus semangat. Berdoa agar diberi kemudahan dengan sholat malam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar